Satu lagi,
“Bukti Keilmiahan Hukum2 Islam dan Sunnah2 Nabi Kita Shalallahu Alaihi
Wasalaam”Perlu diketahui hukum logam mulia atau EMAS yaitu:“Dari Abu
Musa, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,‘Emas dan sutra
dihalalkan bagi para wanita dari ummatku, namundiharamkan bagi para
pria’.” (HR. An Nasai dan Ahmad).
^_^ thanks and please like ^_^
pria’.” (HR. An Nasai dan Ahmad).
Syaikh Dr.
Shalih Al Fauzan berkata, “Lelaki diharamkan memakai cincin emas.
Sedangkan cincin perak, atau logam semacamnya,walaupun sama-sama logam
mulia, hukumnya boleh memakainya karena yang diharamkan adalah emas. Dan
tidak boleh pula memakai cincin dari campuran emas, tidak boleh memakai
kacamata, pena, jam tangan yang ada campuran emas-nya.Intinya, lelaki
tidak diperbolehkan berhias dengan emas secara mutlak.” (Muntaqa Fatawa
Al Fauzan)
”Barangsiapa
dari umatku mengenakan emas kemudian dia mati masih dalam keadaan
mengenakannya maka Allah mengharamkan baginya emas di surga.Dan
barangsiapa Dari umatku yang mengenakan sutera kemudian dia mati masih
dalam keadaan mengenakannya maka Allah mengharamkan baginya sutera di
surga.” (HR. Ahmad)
Kalau ditanya apa alasannya atau apa logikanya laki2 tidak boleh memakai emas???
banyak yang menjawab …kalau laki2 diperbolehkan memakai emas bisa2 wanita tidak kebagian. Atau ada juga jawaban ..nanti tidak bisa membedakan mana laki2 mana perempuan karena sama2 memakai emas.
banyak yang menjawab …kalau laki2 diperbolehkan memakai emas bisa2 wanita tidak kebagian. Atau ada juga jawaban ..nanti tidak bisa membedakan mana laki2 mana perempuan karena sama2 memakai emas.
Sebenarnya jawabannya tidak seperti itu……
Inilah tinjauan ilmiah atau analisa medisnya…Para ahli fisika telah menyimpulkan bahwa atom pada emas mampu menembus ke dalam kulit dan masuk ke dalam darah manusia, dan jika kita (para pria) mengenakan emas dalam jumlah tertentu dan dalam jangka waktu yang lama, maka dampak yang ditimbulkan yaitu di dalam darah dan urine akan mengandung atom emas dalam prosentase yang melebihi batas (peristiwa ini juga dikenal dengan sebutan “migrasi emas”) Dan apabila hal ini terjadi, maka akan mengakibatkan penyakit
Inilah tinjauan ilmiah atau analisa medisnya…Para ahli fisika telah menyimpulkan bahwa atom pada emas mampu menembus ke dalam kulit dan masuk ke dalam darah manusia, dan jika kita (para pria) mengenakan emas dalam jumlah tertentu dan dalam jangka waktu yang lama, maka dampak yang ditimbulkan yaitu di dalam darah dan urine akan mengandung atom emas dalam prosentase yang melebihi batas (peristiwa ini juga dikenal dengan sebutan “migrasi emas”) Dan apabila hal ini terjadi, maka akan mengakibatkan penyakit
Alzheimer,
Zheimer adalah suatu penyakit di mana orang tersebut kehilangan semua
kemampuan mental & fisik serta menyebabkan kembali seperti anak
kecil. Zheimer bukan penuaan normal, tetapi merupakan penuaan paksaan
atau terpaksa. Dan mengapa islam membolehkan wanita untuk mengenakan
emas? Karena perlu dicatat bahwa wanita tidak menderita masalah ini
karena setiap bulan, partikel berbahaya tersebut keluar dari tubuh
wanita melalui haid (datang bulan)